Polres Banggai Ungkap 15 Kasus Narkoba, 18 Tersangka Ditangkap

Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary memberikan keterangan pers, di Lobby Mapolres Banggai, Kamis 26 September 2024. (Foto : Istimewa)

BANGGAI, CS – Sebanyak 18 orang tersangka kasus narkoba berhasil diamankan oleh Polres Banggai dalam operasi yang berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 26 September 2024, pukul 14.00 WITA, di Lobby Mapolres Banggai, Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam 15 kasus narkoba.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Pangkalaseang Balantak Utara Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai. Mereka masing-masing berinisial RM (Kelurahan Soho), N (Desa Tuntung), MT (Kelurahan Kilongan), FIJ (Kelurahan Tanjung Tuwis), MP dan WSN (Kelurahan Tombang Permai), S (Desa Beringin Jaya), NG (Desa Taugi), YS dan SA (Desa Luok), AK dan IK (Kelurahan Luwuk), A (Desa Petak), MR dan ART (Desa Poh), MB (Kelurahan Hanga-hanga), serta AGL dan AD (Desa Kalumbangan).

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah narkotika jenis sabu sebanyak 206 sachet atau 211,64 gram.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-77, Polres Banggai Beri Penghargaan Kepada Personil, Mitra dan Desa

Berdasarkan keterangan Kompol Pino, nilai barang bukti tersebut jika dikonversikan mencapai Rp 423.280.000, dengan harga per gramnya sebesar Rp 2 juta.

“Dengan jumlah sabu yang berhasil disita ini, kami memperkirakan bahwa lebih dari 2.655 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Asumsi ini didasarkan pada penggunaan rata-rata sabu sebanyak 0,125 gram per orang,” jelas Kompol Pino.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 5 tahun hingga 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 juta, serta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Tolitoli Amankan 50 Motor Knalpot Bogar

Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polres Banggai dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, yang secara aktif berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (AMLIN)

Pos terkait