BANGGAI,CS-Satuan Narkoba Polres Banggai membuktikan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Komitmen itu terlihat melalui konferensi pers yang digelar, Senin (17/2/2025).
Dalam acara konferensi pers yang dipimpin Plh Kabag OPS AKP Made Bagus Aditya yang didampingi Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda, terungkap 17 kasus dengan 20 tersangka.
Dijelaskan Kabag Ops bahwa dari hasil pengungkapan 17 kasus tersebut, Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.
” Kasus ini kami ungkap periode Januari hingga pertengahan Februari 2025,” ujarnya.
Adapun 20 tersangka yang saat ini sedang dalam penahanan, masing-masing berinisial RT, AY dan SYM diamankan di Kelurahan Soho, O diringkus di Desa Salodik, MA di kompleks Lapas Luwuk, NL di Kelurahan Basabungan, DR, MS, dan HL di kompleks Pasar Bunta.
Tersangka selanjutnya AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR diKelurahan Bunta II, FS dan VL diKelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, IS, JT dan WN di Desa Tangkian, PA di Desa Uelolu serta RAH di Desa Pandanwangi.
“Dari 20 tersangka, 5 diantaranya adalah perempuan,” sebut Bagus.
Atas kasus tersebut sehingga para pelaku di kenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” urai Bagus.
Dengan terungkapnya belasan kasus diawal tahun 2025, Bagus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan dapat membantu kerja-kerja pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
“Kami berharap agar masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,”tutupnya.**
Reporter: Amlin


