POSO, CS – Sidang perdata antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Pengadilan Negeri (PN) Poso kembali dilaksanakan, Kamis 24 Oktober 2024.
Sidang dengan agenda putusan itu, memutuskan gugatan penggugat, Niet Ontvankelijke Verklaand (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Selesai putusan ini anda silahkan menempuh hukum lanjutan, apakah banding, PK atau peninjauan kembali,” ucap Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetia Pratama, usai membacakan putusan.
Atas putusan itu, pihak penggugat belum memberikan komentar.
“Kami pelajari dulu salinan putusannya, baru kami memberikan keterangan,” kata Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa.
Perlu diketahui, Koperasi Mujur Jaya Molino resmi menggugat PT ANA, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait pelaksanaan kesepakatan kemitraan yang telah berlangsung selama lima tahun. Gugatan tersebut diajukan, Februari 2024 lalu.
Konflik ini bermula dari kesepakatan bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Koperasi Mujur Jaya Molino dan PT ANA.
Berdasarkan MoU tersebut, 60 persen keuntungan akan diberikan kepada PT ANA, sementara 40 persen sisanya menjadi hak koperasi. Namun, perjanjian tindak lanjut yang diharapkan setelah MoU tidak pernah terjadi.
“Setelah tiga tahun MoU berjalan, kami belum pernah menerima perjanjian resmi terkait hal ini. Lebih aneh lagi, total utang koperasi yang semula Rp90 miliar hanya berkurang Rp4 miliar setelah tiga tahun,” jelas Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa.
Pihak Koperasi Mujur Jaya Molino telah membayarkan utang sebesar Rp48 miliar, namun utang yang tercatat masih terlalu tinggi.
Masalah semakin rumit ketika PT ANA secara sepihak menerapkan bunga utang sebesar 12,75 persen per bulan, yang tidak dicantumkan dalam nota MoU awal.
“Tiba-tiba muncul bunga sebesar 12,75 persen dalam rincian utang yang diberikan kepada kami. Ini tidak pernah disepakati,” ujar Agus dengan tegas.
Agus menambahkan bahwa saksi ahli di persidangan sebelumnya menyatakan tindakan PT ANA menerapkan bunga tersebut sebagai wanprestasi.
“Kami menggugat PT ANA karena ini merupakan wanprestasi. Penerapan bunga tanpa sepengetahuan kami jelas melanggar kesepakatan awal,” tegasnya. **