PALU, CS – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM), Agus Batulapa, menyampaikan keluhannya terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA) terkait bunga 12,75 persen yang dikenakan tanpa kesepakatan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Agus menjelaskan bahwa sejak 2018, bunga tersebut diterapkan meskipun tidak ada dalam nota kesepahaman (MoU) awal antara Koperasi dan PT ANA.
“Pertemuan-pertemuan yang pernah kami lakukan dengan PT ANA, baik saat mereka mengunjungi kami atau sebaliknya, tidak pernah memberikan jawaban jelas mengenai asal-usul bunga 12,75 persen ini,” ungkap Agus melalui sambungan ponsel, Senin 16 September 2024.
Agus menambahkan bahwa sejak pembayaran pertama, bunga tersebut mulai dikenakan. Namun, pihaknya menolak menandatangani perjanjian baru yang diajukan oleh PT ANA pada tahun 2022, karena mereka meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai bunga tersebut.
“Pihak PT ANA menyatakan bahwa bunga 12,75 persen ini adalah aturan perusahaan, tetapi itu tidak pernah ada dalam MoU awal,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga menyayangkan pernyataan dalam eksepsi yang diajukan oleh PT Agro Nusa Abadi pada sidang gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino di Pengadilan Negeri (PN) Poso. Dalam eksepsi tersebut, PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) selaku induk perusahaan PT ANA, tidak mengakui hubungan langsung dengan PT ANA.
“Padahal, selama ini pembayaran bagi hasil dilakukan oleh PT AAL, dan bagi kami jelas ada hubungan antara PT AAL dan PT ANA,” tegas Agus.
Dia menambahkan bahwa PT AAL dianggap sebagai Head Office (HO) dalam struktur perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Astra Agro, PT Astra Agro Lestari Tbk memiliki sejumlah anak perusahaan di bidang kelapa sawit, salah satunya PT Agro Nusa Abadi yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Gugatan Koperasi Mujur Jaya Molino terhadap PT ANA terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan pada Februari 2024 dan hingga kini masih dalam proses di PN Poso. **