PALU, CS – Ketua Koperasi Mujur Jaya Molino, Agus Batulapa, menegaskan kesiapan pihaknya bersama anggota koperasi untuk mengajukan banding jika Pengadilan Negeri (PN) Poso memutuskan mereka kalah dalam sengketa lahan melawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Keputusan ini akan diumumkan pada 10 Oktober 2024.

“Jika putusan nanti pada 10 Oktober kami kalah, maka kami akan tetap banding. Segala upaya hukum terhadap perkara ini akan kami tempuh,” tegas Agus saat dihubungi media ini, Senin 7 Oktober 2024.

Agus menyatakan bahwa potensi resistensi di lapangan bisa meningkat jika keputusan tidak memihak kepada mereka, terutama karena PT ANA telah menguasai lahan-lahan masyarakat.

“Kemungkinan gejolak di lapangan akan meningkat, karena lahan masyarakat sudah dikuasai oleh PT ANA,” ujarnya.

Kekecewaan juga dirasakan oleh para anggota koperasi setelah sidang putusan yang dijadwalkan pada 19 September 2024 ditunda oleh PN Poso. Menurut Agus, penundaan tersebut memperpanjang proses hukum yang telah berlangsung selama delapan bulan, jauh melebihi batas waktu enam bulan yang diharapkan.

“Para anggota kecewa karena mereka menganggap sidang ini terlalu lama, seharusnya hanya berlangsung enam bulan, tapi ini sudah molor,” katanya.

Sidang putusan yang semula dijadwalkan pada 19 September 2024 terpaksa ditunda karena dua hakim anggota mengalami gangguan kesehatan. Hakim Ketua Majelis, Eka Prasetia Pratama, menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan atas penundaan tersebut.

“Kami memutuskan menunda sidang demi menjaga integritas proses peradilan dan kesehatan para hakim,” jelas Eka.

Sidang putusan dijadwalkan ulang setelah kondisi kesehatan majelis hakim membaik. **