Pemprov Sulteng Terima Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024

Pemprov Sulawesi Tengah, diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, SE.MM, menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, di Hotel The Acasia, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. (Foto : dok Humas Pemprov)

JAKARTA, CS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, menghadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Bangda.

Acara tersebut bertujuan untuk menyerahkan Dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK-LLAJ) Tahun 2024, yang berlangsung di Hotel The Acasia, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Banmus DPRD Sulteng Susun Jadwal Sidang ke III Tahun ke Tiga

Rapat koordinasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah, mengingat RAK LLAJ bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menurunkan angka fatalitas kecelakaan di Indonesia. Dalam konteks ini, penyusunan RAK LLAJ Provinsi Sulawesi Tengah menjadi pedoman penting untuk penanganan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pilar dalam melaksanakan kegiatan selama lima tahun ke depan.

Dr. Rudi menjelaskan bahwa pemerintah provinsi akan memanfaatkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antar pilar dan pemangku kepentingan lainnya di daerah.

Baca Juga :  Backstagers Indonesia Bakal Gelar Rakernas ke-3 di Sulteng

“Pelaksanaan RAK LLAJ di Provinsi Sulawesi Tengah memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Dokumen RAK LLAJ Provinsi Sulawesi Tengah mencakup beberapa rekomendasi terkait penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Beberapa poin penting yang diusulkan meliputi, pemetaan dan penyediaan perlengkapan jalan pada jalan nasional.

Pengawasan kendaraan angkutan umum barang melalui UPPKB dan penegakan hukum di jalan dengan instrumen timbang portable.

Pendataan mengenai Kegiatan Berusaha yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Pembentukan Pusat Krisis 119 (PSC 119) pada kabupaten/kota untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pemprov Sulteng Resmi Buka Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dirjen Bina Bangda yang mewakili Menteri Dalam Negeri, unsur Korlantas POLRI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah provinsi lainnya yang diundang, serta OPD Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan adanya RAK LLAJ, diharapkan keselamatan lalu lintas di Sulawesi Tengah dapat meningkat, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di jalan. **

Pos terkait