Anggota KPU Sulteng Disidang Etik oleh DKPP RI

Suasana sidang etik DKPP RI, Selasa 29 Oktober 2024. (Foto : Tangkapan layar facebook)

PALU, CS – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Adiputra Oruwo, menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Christian menjadi teradu VI dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024 yang diajukan oleh Rofiqoh Is Machmoed dengan kuasa hukum Ishak P. Adam, dkk.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Palu Mengaji Bawa Berkah Bagi Kota Palu

Sidang yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng ini dipimpin oleh anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dan berlangsung selama delapan jam. Sidang tersebut dihadiri oleh pengadu dan kuasa hukumnya, sementara Christian mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom dari Bali.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pengadu menyampaikan penambahan petitum permohonan, yang meminta sanksi berat atau pemberhentian tetap terhadap semua teradu, termasuk Christian. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu untuk mencapai keadilan demokrasi.

“Kami memohon kepada majelis etik untuk mempertimbangkan hak konstitusi pengadu,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kasman Sebut Pemkot Palu  Pernah Dua Kali Gelar Ritual Adat Potong Kerbau

Kuasa hukum juga menyoroti keragu-raguan yang ditunjukkan oleh teradu I hingga IV dalam sidang.

“Tidak ada tindakan untuk memberikan penjelasan resmi kepada pengadu dan majelis,” tegasnya.

Principal pengadu, Rofiqoh Is Machmoed, menyampaikan rasa sedih dan malu atas situasi yang dihadapinya.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak profesional dalam penyelenggaraan pemilu, dan berharap agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya sudah dipermalukan, meskipun saya sudah diam,” katanya.

Dalam pokok aduan, kuasa hukum pengadu menyebutkan bahwa Teradu VI memberi respon pribadi mengenai nama calon terpilih, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Baca Juga :  Pemkot -DPRD Palu Tetapkan RAPBD Perubahan 2022

Mereka menegaskan bahwa anggota KPU harus mengambil keputusan secara kolektif dan kolegial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum juga menyoroti tindakan Teradu VI yang tidak merespon surat dari teradu I hingga V, serta tidak mengusulkan Rapat Pleno tingkat KPU Provinsi terkait surat tersebut, sebagai pelanggaran terhadap Pasal 85 huruf f dan Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan KPU.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pengadu dan menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu di Sulawesi Tengah. **

Pos terkait