JAKARTA, CS – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh pemohon, pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, yang dinilai tidak jelas dan kurang terperinci.
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menyampaikan bahwa pihak Ahmad Ali dalam merancang petitumnya telah melakukan kesalahan besar. Pada poin enam petitumnya, Paslon Beramal meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada. Padahal, menetapkan pemenang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan KPU.
Lebih lanjut, Ali Nurdin juga menyoroti petitum nomor 7 poin a dan b, di mana Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan pemungutan suara ulang (PSU) di enam Kabupaten/Kota, namun tidak menyebutkan lokasi atau TPS yang dimaksud.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ujar Ali Nurdin dalam sidang yang berlangsung, Kamis (23/01/2025).
Sebelumnya, sejumlah ahli telah memprediksi bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah dan sulit dibuktikan.
Para ahli berpendapat bahwa dalil yang dikemukakan Ahmad Ali hanya dijadikan alasan untuk memenangkan gugatan dan menetapkan dirinya sebagai Gubernur.
Pengamat Politik Universitas Tadulako, Asrifai, menambahkan bahwa salah satu tantangan terbesar bagi pemohon adalah membuktikan klaim mereka bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi untuk datang ke TPS akan pasti memberikan suara kepada Ahmad Ali.
“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” ungkap Asrifai.
Sidang sengketa hasil Pilkada ini akan terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keputusan final terkait hasil sengketa tersebut. *