Kejari Morowali Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tanggul Sungau ke Rutan Polres

Kejari Morowali konferensi pers dan menghadirkan lima tersangka, di Kantor Kejari Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin 25 November 2024. (Foto: Istimewa)

MOROWALI, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali kembali melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 terhadap lima orang tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari 700 juta rupiah.

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi, melalui Kasi Intel Kejari Morowali, Teddy Arisandi, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali menerima berkas dari penyidik Polres Morowali dalam perkara korupsi yang terkait dengan kegiatan rekonstruksi tanggul pengamanan Sungai di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, pada tahun anggaran 2003.

Baca Juga :  Sebelum Membunuh, Kelompok MIT Lebih Dulu Menjarah Beras

“Tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ini melibatkan lima orang tersangka, di antaranya AR, seorang PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, HS selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri yang menjadi kontraktor pelaksana, serta tiga orang pelaksana kegiatan, yakni BR, BS, dan HK,” jelas Teddy dalam jumpa pers di Kantor Kejari Morowali, Senin 25 November 2024.

Menurut Teddy, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari 700 juta rupiah. Akibatnya, mereka dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 November 2024 hingga 14 Desember 2024, di Rutan Polres Morowali.

Baca Juga :  Polres Tolitoli Bekuk Penjambret HP di Jalan Bantilan

“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: PRINT-324, 325, 326, 327, 328/P.2.19/Ft.1/11/2024,” ujar Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menambahkan bahwa masih ada satu tersangka lain, IN, yang merupakan Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas proyek tersebut, yang belum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti karena berkas perkaranya belum lengkap (P-19).

Setelah berkasnya lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu untuk proses persidangan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Teddy. (MRM)

Pos terkait