MOROWALI,CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah sedang melakukan penyidikan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Pemda Morowali ke perusahaan daerah (Perusda) Morowali.
‘Ada peristiwa hukum terjadi dalam pemanfaatan dana penyertaan tersebut. Perusda sampai saat ini tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pengelolaan dananya,” terang Kajari Morowali I Wayan Suardi kepada beberapa wartawan di Kantor Kejari Morowali, Senin 19 Februari 2024.
Dana penyertaan itu sebesar Rp 2 miliar yakni pada tahun 2012 hingga tahun 2020. Dananya sudah terpakai. Diduga kuat pengelolaannya tidak sesuai dengan pemanfaatanya, sehingga dapat menimbulkan kerugian uang negara.
“Siapa saja tersangka pada kasus ini belum ada. Ini masih penyidikan. Pasti kami sampaikan kalau sudah ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Bukan hanya di Perusda sekiranya ditempat-tempat lain yang disinyalir adanya peristiwa merugikan uang daerah dan negara Kejari Morowali akan menindaknya. Hal ini bertujuan untuk proses penegakan hukum di Morowali.
“Perusda sudah tidak ada. Pertanyaan kita adalah sudah dimanfaatkan untuk apa saja dana penyertaan tersebut. Untuk saat Kejari Morawali mengumpulkan minimal dua alat bukti, dan begitu hasil auditnya keluar barulah penetapan tersangka,” tandas I Wayan Suardi. (MRM)