Pasangan BERAMAL Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Desember 2024, pukul 18:52 WIB.

Permohonan ini diajukan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 288/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tokoh Lintas Agama dan Peserta Pilkada Sulteng Siap Wujudkan Pilkada Damai

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK, pasangan dengan tagline BERAMAL itu memberikan kuasa kepada Rahmad Hidayat dan tim hukum mereka sesuai dengan Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan tanggal 13 Desember 2024.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah temuan yang dianggap sebagai kekeliruan dalam proses pemilihan.

Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik di laman website MK. (Foto : Istimewa)

 

Gugatan tersebut kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum di MK untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Sulteng 2024.

Sementara itu, setelah pengajuan gugatan, akun Facebook Ahmad Ali menulis sebuah cuitan yang memberikan sinyal keseriusan tim BERAMAL dalam menempuh jalur hukum. Dalam cuitannya, akun  tersebut menyampaikan pesan penuh optimisme dan kesabaran:

Baca Juga :  Sidang Kasus PAW Nurjanah, PN Donggala Tolak Eksepsi Kuasa Hukum PAN

“Selamat sore semuanya, Semoga kebahagiaan senantiasa menyertai kita semua. Saya berharap teman-teman tetap dalam keadaan baik. Kadang, kita merasa sedih atau marah ketika sesuatu yang terjadi tidak sesuai dengan harapan kita. Namun, sudah berkali-kali saya sampaikan bahwa tugas kita hanya sebatas berikhtiar. Setelah itu, biarkan DIA, Sang Penghakim terbaik, yang menentukan segalanya. Jangan terlalu cepat merasa gembira, karena hingga saat ini belum ada hasil akhir yang ditetapkan oleh pemberi kekuasaan, Allah SWT. Mari kita bersabar dan menunggu proses ini selesai dengan penuh keikhlasan. Salam juang untuk seluruh relawan yang tetap tangguh dan perkasa! Tetap semangat.”

Baca Juga :  Jelang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Palu Masif Sosialisasikan Netralitas ASN

Pernyataan tersebut menggambarkan komitmen pasangan BERAMAL untuk terus berjuang melalui proses hukum, sekaligus mengajak pendukungnya untuk tetap sabar dan menjaga semangat. Keputusan MK selanjutnya akan sangat menentukan kelanjutan dari perselisihan hasil Pilkada Sulteng 2024 ini. **

Pos terkait