POSO, CS – Abd. Rahman S. Ludja alias Rahman alias Abi Syahida Bin Sirang, eks narapidana kasus terorisme, kini menjalani kehidupan baru bersama keluarganya di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 9 Oktober 2024 dari Lapas Khusus Kelas IIB Cilacap, Abd. Rahman menyatakan tekadnya untuk menata kembali hidup dan berkontribusi pada keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Poso.
Pria yang pernah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ini, mengaku menyesali perbuatannya di masa lalu.
“Apa yang saya lakukan dulu hanya merugikan diri sendiri dan keluarga. Saya kehilangan waktu bersama anak dan istri, juga meninggalkan kebun coklat yang menjadi sumber penghidupan kami,” ungkap Abd. Rahman, di Poso, Minggu (5/01/2025).
Setelah bebas, Abd. Rahman kembali menekuni pekerjaannya sebagai tukang bangunan. Ia juga tengah merawat kebun coklat miliknya yang sempat terbengkalai. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang terus mendukungnya melalui silaturahmi dan komunikasi.
Abd. Rahman juga berkomitmen membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Poso.
“Saya ingin menjadi bagian dari solusi, bukan masalah. Pengalaman masa lalu saya jadikan pelajaran agar tidak terulang. Saya berharap dapat membantu mencegah penyebaran paham radikal, intoleran, dan terorisme, terutama di kalangan anak muda,” ujarnya.
Kehadiran Abd. Rahman sebagai individu yang bangkit dari masa lalu menjadi simbol penting tentang peluang rehabilitasi dan kontribusi positif eks narapidana terorisme.
Langkahnya untuk mendukung kebijakan pemerintah dan aparat Kepolisian dalam menciptakan Poso yang aman dan damai menjadi harapan baru bagi masyarakat sekitar. *