PALU, CS – Sejumlah perangkat desa dari Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, bersama kuasa hukum dari kantor hukum Andakara, Mohamad Natsir Said Cs, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengadu terkait tindakan Pemangku Jabatan (Pj) Kades Siweli, Mahfud, yang memberhentikan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak membayar gaji mereka sejak Juli hingga Desember 2024.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, di ruang kerjanya, Rabu (8/01/2025).
Salah satu perangkat desa, Juniar, yang juga mantan Kepala Desa Siweli, menyampaikan bahwa perangkat desa yang ia pimpin sebelumnya telah di-SK-kan oleh dirinya, namun kini gaji mereka tidak dibayarkan meskipun dana untuk pembayaran gaji tahap 1 hingga tahap 3 tidak terdeteksi di rekening.
“Sementara dana di rekening koran tahap 1 sampai tahap 3 kosong. Lalu kemana dana tersebut bila tidak dibayarkan?” ungkap Juniar.
Ia juga menambahkan bahwa Pj Kades beralasan perangkat desa tersebut sudah tidak berhak menerima gaji karena jabatan mereka dinilai tidak sah. Namun, Juniar mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut karena mereka tidak pernah menerima SK pemberhentian atau diberitahukan adanya pelanggaran.
Lebih lanjut, Juniar juga menyampaikan keheranannya atas penggunaan tanda tangan bendahara pada pengajuan pencairan anggaran tahap II yang tidak disertai dengan penarikan anggaran.
Ia menyebutkan bahwa jika memang tidak dibayarkan, seharusnya ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), tetapi rekening koran menunjukkan saldo kosong.
Perangkat desa, termasuk bendahara, kepala dusun, dan kaur, merasa keberatan atas tindakan Pj Kades tersebut. Mereka berharap ada kejelasan terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.
Kuasa hukum perangkat desa, Mohamad Natsir Said, yang mendampingi pengaduan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga telah terjadi mal administrasi dan potensi tindak pidana korupsi oleh Pj Kades Siweli.
Hal ini terkait dengan tidak dibayarkannya hak perangkat desa dan adanya kesulitan dalam pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Menanggapi pengaduan ini, Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyatakan bahwa Kejati akan menunggu laporan resmi secara tertulis dari perangkat desa. Setelah laporan diterima, pihaknya akan melakukan telaah untuk menentukan apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kejati atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak Kejati mengharapkan agar pengaduan ini dapat segera diproses sesuai dengan standar operasional yang ada, sehingga hak-hak perangkat desa dapat terwujud dengan adil dan sesuai ketentuan hukum./ MAL