
BANGGAI,CS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, menyatakan siap memberikan jawabannya di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang akan di sidangkan pada tanggal hari Jumat, 24 Januari 2025, pekan depan.
Hal itu diungkap Komisioner KPU Banggai Divisi Hukum dan Pengawasan, Budysastra Bahrun. Ia menegaskan bahwa pihaknya selaku termohon sangat siap menghadapi perkara dipersidangan dan akan menghadirkan bukti serta data yang sesuai dengan fakta dan ketentuan.
Dalam menghadapi perkara tersebut, kata Budy, saat ini KPU Banggai bersama tim hukum sedang menyusun jawaban atas perkara PHPU Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Mengenai perkara 171, Budy menginformasikan jika MK telah menggelar sidang pertama dalam agenda mendengarkan pokok perkara dari pemohon, yakni pasangan calon Bupati Sulianti Murad dan Wakil Bupati Samsul Bahri Mang.
Meskipun KPU Banggai hanya berstatus termohon, akan tetapi kesiapan KPU dalam sidang kedua nanti, merupakan jawaban kepada publik atas komitmen penyelenggara dalam melaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai, telah berjalan sesuai dengan tahapan.
“Kami tegaskan bahwa sidang gugatan di MK ini, bukanlah aib bagi KPU Banggai. Sebagai penyelenggara, kami telah melaksanakan tugas dan fungsi kami sesuai dengan tahapan,” tutur Budy kepada pewarta via WhatsApp, Kamis (16/01/2025) malam.**
Reporter : Amlin