SIGI, CS – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, inisial W, masih dalam tahap penyidikan.

Saat ini, berkas perkara tersebut sudah memasuki tahap I penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Donggala, meskipun terdapat beberapa kekurangan yang telah dipenuhi oleh penyidik.

Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak, melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, menyampaikan bahwa berkas perkara dengan tersangka W telah dilimpahkan kembali kepada pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara dengan tersangka W, oknum Kades Soulowe Kecamatan Dolo, sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Iptu Nuim Hayat di Sigi, Kamis (6/2/2025).

Nuim menjelaskan bahwa tersangka W dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena sesuai dengan syarat obyektif dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan terancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

“Saya pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mohon maaf apabila ada keterlambatan informasi, karena adanya kendala yang dihadapi penyidik,” terang Iptu Nuim Hayat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk keluarga korban, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan azas ‘praduga tidak bersalah’.

Terkait dengan status tersangka W yang masih menjabat sebagai Kepala Desa, hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

“Jadi, sekali lagi diimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak berbuat anarkhis. Persoalan ini sudah masuk dalam ranah hukum,” ujar Nuim Hayat.

Kasus ini masih terus dalam proses hukum, dan pihak kepolisian berharap semua pihak dapat memahami bahwa penyidikan harus dijalankan dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku. *

Editor : Yamin