BANGGAI, CS –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu menjatuhkan vonis terhadap Ariyati B Laha selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Ariyati juga diganjar dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 299.784.000, (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), jika tidak dibayar maka diganti 3 (tiga) bulan
kurungan.

Keputusan hakim Tipikor Palu tersebut, sesuai dengan Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana disampaikan dalam press rilis Kejaksaan Negeri Banggai, Nomor:PR- 03 P.2.11/Kph.3/02/2025, Ariyati B Lahan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyimpangan pengelolaan alokasi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna tahun anggaran 2020.

Hanya, sebelum hakim menetapkan vonis terhadap Ariyati B Laha, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, dalam dakwaannya, Selasa 7 Januari 2025, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum menjatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta kepada Ariyati B Laha yang merupakan mantan bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai.

Masih dalam dakwaan penuntut umum, selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan, Ariyati B Laha, juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp 475.797.000 (Empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), dan jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Selanjutnya apabila dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama l (satu) tahun.

Meski saat ini Ariyati B Laha telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas III Palu, namun keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palu tersebut, penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

Reporter: Amlin