BANGGAI,CS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai terus memaksimalkan kesiapannya menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang 5 April mendatang.

Didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171//PPHPU.BUP-XIII/2025, KPU Banggai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Toili, Sabtu, (08/3/2025). Dalam putusan tersebut, pelaksanaan PSU dilakukan di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.

Pada acara sosialisasi yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mekar Kencana Kecamatan Toili, Komisioner Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih, dan SDM, Mahmud menyampaikan beberapa poin penting yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU,” kata Mahmud.

Mahmud menambahkan, bahwa fokus utama dalam sosialisasi ini mencakup informasi tentang hari pelaksanaan PSU, daftar pemilih yang berhak memilih, persyaratan pemilih, serta ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses PSU.

Selain itu Mahmud kembali mengingatkan kepada peserta sosialisasi bahwa masyarakat juga dapat turut serta dalam mengawasi seluruh hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU. Ia juga menyampaikan agar dapat melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Sebagai lembaga penyelenggara, KPU Banggai akan terus mengintensifkan sosialisasi di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, dengan melibatkan, tokoh-tokoh masyarakat agar informasi dapat tersampaikan secara efektif.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap partisipasi masyarakat dalam PSU semakin meningkat dan pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis,” tandas Mahmud yang dalam acara tersebut didampingi jajaran sekretariat KPU Banggai.**

Reporter: Amlin