MOROWALI, CS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Morowali mengalami pengurangan kuota pada tahun 2025.

Plt Kepala Kantor ATR/BPN Morowali, Kuswandono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, baik dari APBD maupun APBN.

“Kuota PTSL untuk Morowali berkurang jika dibandingkan dengan sebelumnya,” ujar Kuswandono di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, selama ini program PTSL di Morowali dapat mencakup hingga 1.000 bidang tanah, memungkinkan beberapa desa mendapatkan sertifikat gratis.

Namun, pada tahun 2025, kuota tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 bidang, yang hanya cukup untuk satu desa, yakni Desa Attananga di Kecamatan Bumi Raya.

“Jadi, di tahun 2025 ini, program PTSL hanya menyasar Desa Attananga, yang saat ini sudah memasuki tahap penyuluhan kepada masyarakat,” jelas Kuswandono.

Selain berimbas pada pengurangan kuota sertifikasi tanah, efisiensi anggaran juga berdampak pada kebutuhan operasional, termasuk pembiayaan alat tulis kantor (ATK) yang berperan penting dalam kelancaran pelayanan masyarakat.

PTSL selama ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Dengan berkurangnya kuota, Kuswandono memastikan bahwa sejumlah desa yang seharusnya mendapatkan program ini harus menunggu lebih lama.

Pihak ATR/BPN Morowali berharap ada kebijakan lanjutan yang dapat memperluas kembali cakupan PTSL di masa mendatang demi memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Morowali.

Reporter : Murad