BANGGAI,CS-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah menerbitkan surat keputusan nomor : 500.8/2541/B.SPHP/Disbunnak, tentang penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) untuk periode 1-31 Maret 2025.

Dalam berita acara hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan salah satu poin disebutkan bahwa usia tanam 10 – 20 tahun berada diangka Rp 3.058,76.

Penetapan harga pembelian TBS tersebut berlaku untuk 9 daerah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Morowali Utara, Morowali, Toli-Toli, Buol dan Banggai.

Terlepas telah diterbitkannya penetapan harga beli TBS tersebut, namun soal berapa harga beli TBS oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seakan menjadi polemik tersendiri di Kabupaten Banggai.

Kondisi ini terlihat dengan banyaknya pengeluhan yang disampaikan oleh para petani sawit. Terbukti belum lama ini terjadi aksi swiping yang diduga dilakukan oleh oknum yang diduga merupakan kaki tangan PT KLS di pos yang terletak Kecamatan Toili Barat.

Dalam insiden tersebut, sejumlah petani menolak untuk menjual sawit mereka ke PT KLS dan lebih memilih menjualnya ke pabrik milik PT Agro Nusa Abadi di Kabupaten Morowali Utara. Mereka menilai bahwa selama ini pembelian TBS oleh PT KLS sangat rendah.

Meskipun pemberitaan terkait polemik sawit telah beberapa kali diterbitkan media ini, namun pihak perusahaan belum memberikan tanggapannya, termasuk informasi mengenai harga pembelian TBS kepada petani sawit di Kabupaten Banggai.**

Reporter: Amlin