POSO,CS – Gilang Alfiansyah alias Gilang, mantan narapidana kasus terorisme asal Poso, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Poso.
Gilang sebelumnya ditangkap pada 12 Juni 2022 dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim tanggal 3 Mei 2023. Ia bebas dari Lapas Kelas IIA Magelang pada Selasa, 4 Maret 2025, sesuai dengan surat Lapas Magelang Nomor: WP13.PAS. PAS.8.PK.05.12-695 tanggal 2 Maret 2025.
Setelah menghirup udara bebas, Gilang kembali ke rumah orang tuanya di Poso Kota. Saat ini, ia menjalani kehidupan baru dengan bekerja sebagai karyawan bangunan bersama pamannya.
Di samping itu, Gilang juga tengah membangun usaha peternakan ayam kampung silangan di lahan kebun milik keluarganya.
Gilang mengaku menyesali perbuatannya di masa lalu dan menjadikan pengalamannya selama menjalani hukuman sebagai pelajaran hidup yang sangat berharga.
Salah satu momen paling menyedihkan yang ia alami selama berada di balik jeruji adalah tidak dapat menghadiri pemakaman neneknya yang sangat ia sayangi.
“Saya berharap pihak keamanan, khususnya Satgas Madago Raya, tetap aktif menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan kepada saya dan teman-teman yang senasib,” ujar Gilang.
Ia juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dapat memberikan pelatihan keterampilan dan menciptakan lapangan kerja bagi para eks napiter agar mereka memiliki masa depan yang lebih baik dan tidak kembali terjerumus dalam pemahaman radikal.
“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah Satgas Ops Madago Raya serta Pemerintah Daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Poso,” tegas Gilang.
Editor : Yamin