PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, resmi mengeluarkan surat teguran kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) atas rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali.
Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda, tertanggal 2 Mei 2025, itu merupakan respons atas gelombang penolakan dari masyarakat Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama para petani dan buruh tani, yang khawatir proyek tersebut akan mengancam akses mereka terhadap air bersih dan kebutuhan pertanian.
Dalam surat itu, Gubernur menegaskan tiga poin utama:
- Tidak Ada Izin Resmi – Pemerintah Provinsi belum pernah mengeluarkan izin pengusahaan sumber daya air kepada PT BTIIG. Pengambilan air tanpa izin dinyatakan sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
- Skala Prioritas Penggunaan Air – Pemanfaatan air harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, disusul pertanian rakyat, dan terakhir untuk keperluan industri.
- Menjaga Stabilitas Sosial – Gubernur menekankan pentingnya menghindari konflik sosial dan menjaga kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya petani.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulteng dan Bupati Morowali sebagai bentuk koordinasi lintas sektor.
Langkah tegas Gubernur Anwar Hafid ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidup pada Sungai Karaopa sebagai sumber air utama mereka.
Editor : Yamin