POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti dari 13 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025, di halaman kantor Kejari Poso, Rabu (25/6/2025).
Pemusnahan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak kejahatan, khususnya narkotika.
Dari total 13 perkara, 12 di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara satu perkara lainnya adalah tindak pidana pencurian.
Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Poso, Reza Torio Kamba, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan.
“Barang bukti yang kami musnahkan berupa sabu-sabu, senjata tajam, puluhan handphone berbagai merek, dan barang bukti kejahatan lainnya,” ujar Reza.
Proses pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender menggunakan cairan kimia hingga larut, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pejabat instansi terkait, di antaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Kapolres Poso, Kepala Pengadilan Negeri Poso, serta unsur Forkopimda lainnya.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap perkara yang telah ditangani, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tegas Reza.
Kejari Poso menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur, tetapi juga simbol perlawanan terhadap kejahatan yang merusak masa depan generasi.
Reporter : Ishaq