POSO, CS – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Nilam Sari Lawira, mengingatkan seluruh pihak agar mendukung program-program pendidikan pemerintah, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP), serta memastikan tidak ada pemotongan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
“PIP itu hak penuh peserta didik, jangan ada potongan. Dan diharapkan beasiswa ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak kita yang menerima,” kata Nilam, Rabu (9/7), saat menanggapi dinamika penyaluran PIP di Kabupaten Poso.
Nilam Sari Lawira menyebut telah memperjuangkan 40.000 kuota PIP untuk Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2025. Sebanyak 14.000 kuota, di antaranya telah disalurkan di tahap awal ke berbagai sekolah di wilayah tersebut, termasuk di SDN 1 Atap Tindoli, Kabupaten Poso.
Namun, penyaluran simbolis PIP kepada 20 siswa di SDN 1 Atap Tindoli dilaksanakan, Selasa (8/7/2025), melalui tim stafnya, mengalami kendala. Tim tidak diizinkan melakukan kegiatan penyerahan di lingkungan sekolah dan akhirnya mengalihkan lokasi ke rumah salah satu wali murid.
Menurut keterangan tim Nilam, penolakan berasal dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Poso, Roy Pesudo, yang disampaikan melalui kepala sekolah setempat.
Roy Pesudo yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah telah melarang kegiatan penyaluran.
Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan hanyalah prosedur resmi sebagai dasar administratif pelaksanaan kegiatan di sekolah.
“Pada Senin 1 Juli, saya dihubungi kepala sekolah SD Tindoli soal rencana kegiatan penyerahan PIP. Saya tanyakan apakah ada surat resmi ke dinas? Katanya tidak ada. Maka saya sarankan agar kegiatan jangan dilakukan di lingkungan sekolah karena tidak ada dasar administratifnya. Kalau mau di luar sekolah, silakan saja,” jelas Roy, Kamis (10/7/2025).
Roy menambahkan bahwa prosedur resmi penting untuk memastikan pengawasan dinas, terlebih bila kegiatan melibatkan pihak eksternal, termasuk anggota legislatif.
Ia juga menegaskan bahwa penyaluran PIP tidak dilakukan secara tunai, melainkan langsung ditransfer ke rekening peserta didik oleh pemerintah pusat. Karena itu, Roy mengingatkan agar tidak ada praktik penyerahan dana tunai yang bisa menyalahi aturan.
“Jika ada penyerahan uang secara tunai, maka itu patut dipertanyakan. Kami khawatir ada pelanggaran terhadap ketentuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna mendukung keberlangsungan pendidikan dan mencegah angka putus sekolah.
Editor : Yamin


