PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng resmi menjalin kerja sama dalam implementasi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dan Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., di Aula Kejati Sulteng, Senin (15/9/2025) sore.

Dikesempatan itu, Anwar Hafid menyatakan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas kolaborasi tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan humanis di Sulteng.

“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian masalah hukum tidak hanya berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Sanksi sosial dalam kerangka restorative justice tidak diatur secara kaku, melainkan ditentukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat. Bentuknya dapat berupa ganti rugi, kerja sosial, atau kesepakatan lain yang dipandang adil oleh para pihak.

Sejalan dengan kolaborasi ini, Gubernur Anwar menegaskan Pemprov Sulteng juga tengah mendorong upaya formalisasi lembaga peradilan adat melalui peraturan daerah (Perda). Model ini, kata dia, sudah berjalan di sejumlah daerah seperti Buol, Sigi, dan Palu.

Ia mencontohkan praktik hukum adat di Lindu, Kabupaten Sigi, yang terbukti efektif mencegah pembalakan liar sehingga kelestarian hutan tetap terjaga.

“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” ungkapnya.

Penandatanganan nota kesepakatan juga diikuti Bupati Buol, Bupati Sigi, Wakil Bupati Donggala, Wakil Bupati Banggai Laut, dan Wakil Wali Kota Palu bersama kepala kejaksaan negeri masing-masing.

Menutup sambutannya, Anwar Hafid berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan humanis dalam rangka membangun Sulteng Nambaso.

“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” tandasnya.

Editor: Yamin