POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Poso.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Lie Putra Setiawan, melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan dokumen pendukung terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Proses penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” ujar Reza, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Dana Desa telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Poso, termasuk perangkat desa dan bendahara.

“Kami telah melakukan klarifikasi awal terhadap sejumlah pihak di desa, guna memastikan kebenaran dugaan penyimpangan tersebut,” ungkapnya.

Reza menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan serta data lapangan. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan menindaklanjuti proses ini bila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Maka statusnya akan kami naikkan ke penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi akan terus menjadi prioritas Kejari Poso sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama di tingkat desa.

“Hal ini penting untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Reza.

Reporter: Ishaq