PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Selasa (4/11/2025),

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV, antara lain Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin, bersama perwakilan dari sejumlah OPD teknis, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, serta tenaga ahli DPRD.

Dalam rapat itu, peserta membahas substansi pasal demi pasal Ranperda, yang akan menjadi dasar hukum pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi menegaskan bahwa pembentukan perda ini merupakan komitmen nyata DPRD dan pemerintah daerah dalam melindungi eksistensi masyarakat adat sebagai bagian penting dari identitas dan kebudayaan daerah.

“Ranperda ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Mereka berperan penting menjaga kelestarian lingkungan, nilai-nilai budaya, dan tatanan sosial yang sudah menjadi identitas daerah sejak lama,” ujar Hidayat.

Ia menekankan, DPRD akan memastikan setiap pasal dalam Ranperda berpihak pada perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, kearifan lokal, serta sistem kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin perda ini hanya bersifat normatif. Harus bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan semangat keadilan dan keberlanjutan,” tambahnya.

Hidayat berharap, setelah Ranperda ini ditetapkan, masyarakat adat di Sulteng akan memperoleh pengakuan resmi dari negara, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri dan hak-hak tradisional mereka.

“Rapat ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan adat di berbagai kabupaten dan kota di Sulteng,” ucapnya

Komisi IV DPRD Sulteng menargetkan pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat rampung dalam waktu dekat agar segera dibahas pada tingkat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.*

Editor: Yamin