POSO, CS – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPD RI, Febriyanthi Hongkiriwang, kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (11/11/2025).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Heandly Mangkali menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ray Pratama Siadari, S.H., M.H., dengan menghadirkan Febriyanthi Hongkiriwang sebagai saksi korban dan empat saksi fakta lainnya.
Terdakwa hadir secara langsung didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H.
Dalam jalannya persidangan, Heandly Mangkali secara terbuka meminta maaf kepada Febriyanthi Hongkiriwang di hadapan majelis hakim. Permintaan maaf tersebut mendapat apresiasi dari pihak kuasa hukum terdakwa.
“Sidang hari ini berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi sikap terdakwa yang menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” ujar Ade Albert Adriatico Sinay usai persidangan.
Albert menjelaskan bahwa majelis hakim juga menyinggung peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, meski telah menerima permohonan maaf, Febriyanthi Hongkiriwang memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Majelis sangat bijak dengan membuka ruang restorative justice. Namun, keputusan tetap berada di tangan korban, dan ia memilih proses hukum berlanjut,” jelas Albert.
Sidang akan kembali digelar, Senin 17 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum serta saksi a de charge dari pihak terdakwa.
Reporter: Ishaq

