MOROWALI, CS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) menggelar operasi penertiban bahu jalan di pusat Kota Bungku, Senin (1/12/2025) pagi.

Penertiban dilakukan untuk menata kembali kawasan perkotaan yang belakangan dipadati kendaraan parkir sembarangan dan pedagang yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menurunkan kenyamanan pengguna jalan. Dalam operasi itu, petugas gabungan menyisir sejumlah titik rawan kemacetan, termasuk ruas jalan utama, pertokoan, dan area kios. Pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di luar area yang ditentukan mendapat teguran, sementara pedagang diminta memindahkan lapak ke lokasi yang lebih tertata.

Kepala Dinas Perhubungan Morowali, Ilham Lamidu, mengatakan penertiban ini bukan hanya bagian dari rangkaian kegiatan jelang HUT Morowali ke-26, tetapi juga merupakan pelaksanaan regulasi terkait pemanfaatan jalan.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 Ayat (1), melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.

Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, yang menegaskan ruang milik jalan tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Ilham menjelaskan, operasi penertiban melibatkan 70 personel gabungan Dishub dan Sat Pol-PP, dengan fokus utama di kawasan ibu kota kabupaten.

“Target kami menyisir seluruh area di seputar Ibu Kota, dan setelah tanggal 5 penertiban akan bergeser ke kecamatan lainnya,” ujarnya.

Ia berharap langkah ini dapat mendukung visi dan misi Dishub Morowali untuk mewujudkan Bungku sebagai kota yang bersih, tertib, serta bebas aktivitas yang menghambat lalu lintas.

“Jika gerakan ini berjalan cepat dan konsisten, enam bulan ke depan akan terlihat perubahan nyata pada wajah Kota Bungku,” pungkasnya. (IKP)