POSO, CS – Badan Bank Tanah (BBT) menegaskan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan hak masyarakat lokal.

Project Leader BBT Poso, Mahendra Wahyu, menjelaskan lahan seluas sekitar 6.648 hektare yang menjadi perhatian publik kini berstatus Tanah Negara, setelah berakhirnya masa HGU sebelumnya.

“Secara hukum, lahan tersebut kembali dikuasai negara dan kemudian diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Mahendra menambahkan HGU sebelumnya dimiliki PT Hasfarm dan dilanjutkan oleh PT Sandabi. Seluruh tahapan pengelolaan mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sehingga sah secara administratif dan yuridis.

“Klaim penyerobotan lahan yang beredar di masyarakat dinyatakan tidak tepat dan tidak berdasar,” tegasnya.

BBT juga menekankan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Namun, di lapangan terdapat praktik jual beli Tanah Negara oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memicu konflik agraria.

Melalui fungsi pendistribusian tanah, BBT mengarahkan pengelolaan lahan untuk mendukung program Reforma Agraria.

Pelaksanaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan tujuan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan menutup praktik mafia tanah.

Dari total lahan yang dikelola, sekitar 1.550 hektare dialokasikan untuk kepentingan publik dan ekonomi berkeadilan.

Saat ini, BBT memfasilitasi inventarisasi dan identifikasi calon subjek Reforma Agraria bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Poso, dan pemerintah desa, sebelum diusulkan ke Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk penetapan penerima manfaat.

Reporter: Ishaq