BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir.H Amirudin menegaskan jika dirinya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin HGU PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Hal tersebut diungkapkan menanggapi adanya aksi penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo.
“Sampai dengan saat ini saya belum pernah menerima pengajuan permohonan perpanjangan izin dari perusahaan,” tutur Bupati Amirudin kepada pewarta diruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Sejatinya kata orang nomor satu di Tano BABASALAN (istilah Kabupaten Banggai), PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sudah harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa izin HGU itu habis. Hal itu sangat penting dilakukan, mengingat izin HGU PT KLS telah berakhir di tahun 2021.
“Kita pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga harus tau itu. Mengingat ada prosedur lainnya diluar kewenangan Instansi Kementerian ATR/BPN yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk izin lokasi,” ucapnya.
Meski tak menyebutkan secara detail, namun Bupati Amirudin menambahkan, jika memang nantinya perusahaan mengajukan permohonannya, sebagai Pemerintah Daerah, ia menjelaskan bahwa akan menerapkan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pastinya jika perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan izin itu, tentunya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi,” imbuhnya.
Menyinggung adanya konflik agraria yang terjadi antara PT KLS dan beberapa kelompok masyarakat di Kecamatan Toili, yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin tersebut, ia menilai jika itu adalah bentuk kewajaran apa bila ada yang menuntut keadilan atas hak mereka.
“Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi penolakan perpanjangan izin, itu merupakan hak mereka. Mungkin saja didalamnya ada hak mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan petani yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Kecamatan Toili, telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, pada 4 November 2024 lalu untuk mengadukan ulah PT KLS.
Kedatangan mereka untuk mendesak kepada Bupati dan lembaga DPRD Banggai, agar dapat menuntaskan beberapa keluhan, termasuk tidak lagi memberikan perpanjangan izin HGU kepada PT. KLS.
Diinformasikan jika pihak PT KLS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit saat ini dikendalikan oleh Sulianti Murad sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini sebelumnya pernah di adukan ke DPRD Banggai akibat telah mencaplok lahan sekitar 2000 hektar untuk ditanami kelapa sawit tanpa izin.
Fakta itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banggai, yang dipimpin Irwanto Kulap, sekitar bulan Juli 2022, lalu. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ijin HGU PT KLS seluas 6.010 hektar, telah berakhir masa berlakunya sejak 31 Desember 2021.**
Reporter : Amlin