PALU, CS – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu, mendapat sorotan serius dari Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aktivitas ini dianggap bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan, praktik perendaman emas ilegal di wilayah KK CPM menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” kata Safri, di Palu, Senin (12/1/2026).
Safri menjelaskan, metode penambangan ilegal tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, yang berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, menekankan bahwa paparan jangka panjang dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.
“Penggunaan merkuri dan sianida di luar pengawasan otoritas resmi jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Dampaknya tidak hanya merusak alam, tapi juga membahayakan masyarakat luas,” ujarnya.
Temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menunjukkan, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area pertambangan emas ilegal Poboya.
Safri menilai fakta ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan berbahaya.
“Tambang ilegal ditambah penggunaan bahan kimia berbahaya secara ilegal adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum. Ini bukan sekadar soal pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” tegas Safri.
Safri mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.
Ia juga meminta pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Safri.*
Editor: Yamin


