PALU,CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah dinyatakan lolos fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (31/12/2025).

Sidang dihadiri Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dra. Novalina, MM.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, S.Pt, serta dihadiri 41 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pemangku kepentingan terkait.

Adapun tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulteng.

Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, Novalina, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulteng atas disetujuinya ketiga Raperda tersebut menjadi Perda.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan tingkat I, komisi-komisi DPRD telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap ketiga Raperda, termasuk penyampaian urgensi masing-masing regulasi hingga tercapai persetujuan bersama.

Selain itu, ketiga Raperda tersebut juga telah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi tersebut, pemerintah daerah berpandangan bahwa ketiga Raperda ini layak dari sisi substansi serta telah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Novalina.

Dengan ditetapkannya ketiga Perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Sekda berharap seluruh perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi Perda kepada pemangku kepentingan serta menyusun peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian visi pembangunan Sulteng 2025-2029, yakni Berani Mewujudkan Sulteng sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.*

Editor: Yamin