PALU,CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2026.
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (14/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo serta anggota Komisi I Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi.
Turut hadir sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulteng, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulteng.
Pembahasan rapat difokuskan pada skema dan dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa pembahasan honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi akan terus dilanjutkan secara komprehensif.
“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi untuk memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Bartholomeus, Komisi I berkomitmen mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, dan kondisi keuangan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa hasil RDP akan dijadikan bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Tujuannya memastikan skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga independen tersebut.
Selain itu, DPRD Provinsi Sulteng menilai KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran di daerah, sehingga memerlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang proporsional serta berkeadilan.
RDP berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.*
Editor: Yamin


