JAKARTA, CS – Perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington D.C. menuai penolakan dari pengusaha konveksi dan kalangan akademisi.
Kesepakatan yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump itu dinilai belum mencerminkan keseimbangan kewajiban kedua negara.
Di Amerika Serikat, sejumlah asosiasi industri menyambut positif perjanjian tersebut. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis dukungan dari berbagai sektor, termasuk daging, susu, gandum, kedelai, dan teknologi digital. U.S. Meat Export Federation (USMEF) menyatakan kesepakatan itu membuka akses pasar daging sapi AS secara konsisten ke Indonesia dengan komitmen pembelian 50.000 metrik ton per tahun dan potensi ekspor senilai 400 juta hingga 500 juta dolar AS.
Namun di dalam negeri, penolakan datang dari pelaku usaha kecil dan menengah. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menolak klausul impor pakaian bekas cacahan (worn clothing) yang menjadi bagian dari perjanjian.
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menegaskan pihaknya justru meminta praktik impor pakaian bekas diberantas sepenuhnya, bukan dibuka kembali.
“Kami mendukung impor kapas sebagai bahan baku, tetapi menolak worn clothing karena mengancam pasar jutaan Industri Kecil dan Menengah yang baru mulai pulih,” ujarnya.
Penolakan serupa disampaikan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia yang mengingatkan bahwa begitu jalur impor pakaian bekas dibuka, akan sulit untuk menutupnya kembali.
Dari kalangan akademisi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengkritik isi dokumen perjanjian.
Ia menyebut frasa “Indonesia shall” muncul 214 kali, sedangkan “United States shall” hanya sembilan kali.
“Tidak sulit menyimpulkan bahwa perjanjian ini berpotensi merugikan kedaulatan Indonesia,” katanya, seraya mendesak DPR menolak ratifikasi.
Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga mengirimkan surat keberatan berisi 21 poin kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian tersebut mencakup sektor strategis mulai dari energi, pangan hingga ekonomi digital, sehingga seharusnya dikonsultasikan lebih dahulu dengan DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Akram menyatakan kerja sama internasional tetap penting, namun perlu pengawasan ketat. Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan dasar hukum tarif resiprokal Trump, sehari setelah penandatanganan perjanjian.
Dalam putusan 6-3, Mahkamah menyatakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Menanggapi putusan itu, Trump menetapkan tarif sementara 10 persen untuk seluruh impor selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
CELIOS menilai putusan tersebut membuat dasar hukum perjanjian di Amerika Serikat menjadi tidak pasti dan mendesak pemerintah Indonesia mengirimkan notifikasi terminasi.
Perjanjian ini masih memiliki masa 90 hari sebelum berlaku efektif, sehingga DPR dinilai masih memiliki ruang untuk menentukan sikap.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait respons atas penolakan dari pengusaha konveksi dan kalangan akademisi tersebut. *

