BALUT, CS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut (Balut).
Penyelidikan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter, Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, dengan melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther pick-up berwarna hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU.
Selain itu, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.
Dari kendaraan tersebut, ditemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter per jerigen, serta enam jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik seorang warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. *

