PALU, CS – Penyegelan tambang emas ilegal di wilayah Poboya dan Vatutela, Kota Palu, yang lokasinya tidak jauh dari Markas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai membantah klaim aparat bahwa wilayah tersebut telah bebas dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), Africhal Khmane’i, menyatakan fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI masih berlangsung secara masif dan terbuka di sejumlah wilayah Sulteng.

Menurut dia, kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi, yang pada akhir 2025 menyebut tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut.

“Fakta di lapangan tidak bisa dibantah dengan klaim di podium,” ujar Africhal dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng sebelumnya melakukan penyegelan dua lokasi tambang ilegal di Ranodea, Kelurahan Poboya, dan Vatutela Kelurahan Tondo, pada 14 April 2026. Lokasi tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar lima kilometer dari Markas Polda Sulteng.

Selain itu, pada 11 April 2026, Polda Sulteng bersama Polres Parigi Moutong juga menggerebek aktivitas PETI di tiga wilayah, yakni Desa Tombi, Desa Sausu Torono, dan Desa Lobu.

YHKI menilai keterlibatan tim Mabes Polri dalam penertiban tersebut menjadi indikator belum optimalnya pengawasan dan penindakan di tingkat daerah.

Meski demikian, YHKI tetap mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai terlambat.

YHKI menekankan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penyegelan semata, tetapi harus menyasar jaringan yang mendanai dan melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

“Kepolisian harus serius, konsisten, dan transparan dalam menuntaskan persoalan ini hingga ke akar,” kata Africhal.

YHKI menyatakan akan terus memantau penanganan kasus PETI di Sulteng dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan hak asasi manusia jika dinilai tidak ditangani secara menyeluruh. *