MOROWALI, CS – Gelombang penolakan terhadap hasil konsultasi publik Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terus bermunculan.
Kali ini, kritik datang dari tokoh pemuda Desa Uedago, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Albar.
Albar menilai, penolakan masyarakat dipicu oleh meningkatnya keresahan warga di desa-desa lingkar kawasan industri yang merasa hak-haknya belum terpenuhi secara maksimal. Kondisi tersebut mendorong terbentuknya Aliansi Masyarakat Lingkar Industri yang berencana menggelar aksi unjuk rasa.
“Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas proses konsultasi publik AMDAL yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan warga terdampak,” ujar Albar, Minggu (26/4/2026).
Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) mulai pukul 09.00 WITA. Massa aksi akan bergerak dari Desa Wata, Uedago, Ambunu, Tondo, hingga Desa Topogaro dengan sasaran utama kawasan industri PT BTIIG/PT IHIP. Titik kumpul aksi akan ditentukan setelah konsolidasi bersama tokoh masyarakat, pemuda, dan aktivis setempat.
Aliansi Masyarakat Lingkar Industri menilai hasil konsultasi publik AMDAL yang dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/4/2026) tidak sah secara substantif karena tidak melibatkan masyarakat terdampak secara langsung.
“Bagaimana mungkin konsultasi publik dilakukan jauh dari masyarakat lingkar industri. Ini membuat partisipasi warga menjadi terbatas dan tidak transparan,” kata Mantan aktivis LMND Palu itu.
Aliansi tersebut mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya penolakan hasil konsultasi publik AMDAL, peninjauan ulang penetapan desa terdampak, serta evaluasi terhadap manajemen PT BTIIG/IHIP, termasuk desakan pencopotan oknum External Relation Manager yang dinilai tidak mampu mengomunikasikan proses konsultasi secara transparan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti minimnya kejelasan program pemberdayaan masyarakat, dugaan ketidakadilan dalam rekrutmen tenaga kerja yang dinilai lebih banyak melibatkan pekerja dari luar daerah, hingga tuntutan prioritas tenaga kerja lokal.
Aliansi juga meminta penerapan sistem satu pintu dalam rekrutmen tenaga kerja serta kejelasan tunjangan produksi yang dinilai belum merata bagi pekerja.
Dalam pernyataannya, Albar menegaskan bahwa masyarakat menolak hasil konsultasi publik tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi ulang dengan melibatkan warga terdampak secara langsung serta menghadirkan ahli independen yang kredibel.
“Kami juga meminta manajemen perusahaan melakukan pembenahan dan memastikan kebijakan bebas dari intervensi pihak tertentu, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat lokal,” tegasnya. *

