PALU, CS – Program Berani Cerdas yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), dinilai sebagai kebijakan strategis yang memiliki dasar hukum kuat sekaligus menunjukkan hasil terukur dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penurunan angka kemiskinan.
Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, S.E., M.Si., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk intervensi kebijakan publik yang tepat sasaran dalam menjawab persoalan mendasar pendidikan di daerah.
“Secara konseptual dan empiris, Program Berani Cerdas ini menjawab dua hal sekaligus, yakni memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM. Ini bukan sekadar program populis, tetapi kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat,” ujar Prof. Djayani.
Menurutnya, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulteng yang mencapai 72,82 atau naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya tidak terlepas dari kontribusi program tersebut. Ia menilai, peningkatan akses pendidikan juga berdampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan melalui peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
“Dalam pembangunan jangka panjang, investasi terbesar ada pada sektor pendidikan. Program ini turut mempercepat peningkatan Indeks Modal Manusia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” jelasnya.
Secara implementatif, Program Berani Cerdas mencakup berbagai intervensi, di antaranya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) lebih dari Rp40,9 miliar untuk SMA, SMK, dan SLB, pembiayaan praktik kerja industri (Prakerin) serta uji kompetensi siswa SMK sebesar Rp27 miliar, hingga penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa kurang mampu.
Di tingkat perguruan tinggi, program ini menjangkau 23.568 mahasiswa di lebih dari 387 perguruan tinggi di Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp84 miliar pada 2025. Selain itu, tersedia pula beasiswa magister bagi guru guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Prof. Djayani menilai, keberhasilan program ini juga terlihat dari kemampuannya menekan angka putus sekolah dan putus kuliah, terutama di kalangan masyarakat prasejahtera.
“Dengan pendekatan inklusif, program ini memastikan tidak ada anak daerah yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi. Dampak sosialnya sangat signifikan,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, program ini memiliki landasan hukum melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 14 Tahun 2025 yang diperbarui dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2025, serta sejalan dengan amanat konstitusi dan undang-undang terkait pendidikan dan pemerintahan daerah.
Menanggapi berbagai catatan dari DPRD, ia menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam sistem demokrasi, namun evaluasi seharusnya difokuskan pada penyempurnaan program.
“Jika ada kekurangan, maka yang dilakukan adalah perbaikan tata kelola, penguatan data, dan peningkatan pengawasan, bukan menghentikan program yang sudah terbukti memberikan manfaat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid sebelumnya menyatakan bahwa Program Berani Cerdas merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan telah menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dengan berbagai capaian tersebut, Program Berani Cerdas dinilai tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga legitimasi sosial dan akademik sebagai kebijakan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat Sulteng. *

