MOROWALI, CS – Kejaksaan Negeri Morowali dipraperadilankan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum tersangka berinisial S, Saiful SH, ke Pengadilan Negeri Poso pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pso.

Saiful mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan upaya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Kemarin saya mendaftarkan praperadilannya. Ini adalah upaya hukum untuk menguji penetapan tersangka dan prosedur yang dilakukan penyidik,” ujar Saiful saat dihubungi dari Palu, Rabu (29/4/2026).

Ia menilai, tindakan Kejaksaan Negeri Morowali terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum guna menjamin prinsip due process of law.

“Langkah ini juga untuk melindungi hak asasi manusia serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Selain itu, Saiful mengungkapkan adanya dugaan intimidasi, tekanan, dan paksaan terhadap sejumlah penyedia lain oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.*