MOROWALI, CS – Kuasa hukum Saiful SH mendaftarkan permohonan praperadilan untuk kliennya berinisial S yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Poso dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Pso, Selasa 28 April 2026.
Saiful SH mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka.
“Kemarin saya mendaftarkan praperadilannya. Ini adalah upaya hukum untuk menguji penetapan tersangka dan prosedur yang dilakukan penyidik,” ujar Saiful, dihubungi dari Palu, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, tindakan Kejaksaan Negeri Morowali terhadap kliennya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, praperadilan menjadi mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum guna menjamin prinsip due process of law.
“Langkah ini juga untuk melindungi hak asasi manusia serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Selain itu, Saiful mengungkapkan adanya dugaan intimidasi, tekanan, dan paksaan terhadap sejumlah penyedia lain oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut. *

