PALU, CS – Universitas Tadulako (Untad) menegaskan hingga saat ini belum menerima rekomendasi resmi terkait pencabutan status Guru Besar terhadap dua dosen yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran akademik.

Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., menyatakan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan belum ada dokumen atau keputusan resmi yang diterima pihak universitas.

“Sampai saat ini belum ada rekomendasi yang dimaksud,” ujar Amar, di Palu, Rabu (28/4/2026).

Ia menjelaskan, pada 2025 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap dugaan tersebut. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Untad bersikap kooperatif dengan mendukung upaya yang dilakukan pihak kementerian.

Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, pihak Itjen telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu, hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi pencabutan Guru Besar sebagaimana yang beredar,” jelasnya.

Di penghujung Amar juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kritik dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta yang jelas serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, guna menghindari spekulasi yang berpotensi merugikan. *