PALU, CS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu membekuk dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu. Penangkapan ini mengungkap dugaan jaringan narkotika yang berasal dari wilayah Kayumalue, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba.

Kedua pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29) ditangkap di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kamis (30/4/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Narkoba tersebut kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue. Wilayah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu kampung narkoba di Kota Palu.

Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. Selain itu, ditemukan pula dua unit timbangan digital, dua kaca pirek berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di wilayah Kayumalue,” kata Usman.

Kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu. *