PALU, CS – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (29/4/2026) lalu.
Sidang mengungkap dampak serius yang dialami korban akibat tuduhan yang disebarkan melalui grup WhatsApp.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. Dalam persidangan, saksi korban Hong Kah Ing menjelaskan dirinya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.
Menurut Hong, grup tersebut juga berisi anggota dari kalangan keluarga, karyawan, komunitas gereja, serta sejumlah nomor yang tidak dikenal. Di dalam grup itu, terdakwa mengirimkan pesan suara yang menuduh dirinya melakukan pemalsuan tanda tangan pada akta jual beli saham.
Hong menyatakan tuduhan tersebut telah beberapa kali dilaporkan ke Mabes Polri, baik melalui jalur pidana maupun perdata, namun seluruhnya tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan.
“Dan atas tuduhan tersebut berdampak pada anak, istri dan bisnis yang dijalankan, terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujar Hong di hadapan majelis hakim.
Persidangan sempat berlangsung tegang ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. JPU Desianty mengajukan keberatan dan meminta majelis hakim mengarahkan jalannya pemeriksaan.
Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan korban. Ia menegaskan bahwa pesan suara yang dipermasalahkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke pihak luar. Ia juga membantah pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan tersebut.
Terdakwa turut menyinggung soal surat kuasa yang dipersoalkan dalam sidang. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi korban.
Meski demikian, Hong membuka peluang penyelesaian damai dengan syarat terdakwa mengakui kesalahan dan mencabut tuduhan yang disampaikan.
“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui apa yang dituduhkan terhadap diri saya adalah salah dan mencabut tuduhan tersebut, saya tidak menuntut apa-apa,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Saiful Bro mendorong kedua pihak menempuh jalur damai. Namun, majelis menyatakan mekanisme plea bargaining belum dapat diterapkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga proses pembuktian tetap dilanjutkan.
Dalam dakwaan, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp dan memasukkan korban beserta sejumlah pihak lainnya, kemudian menyebarkan pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.
Akibatnya, informasi tersebut diketahui oleh lingkungan keluarga dan kerja korban, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan serta mencoreng nama baik korban.
Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. *

