PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kota Palu, serta perwakilan media. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.

Dalam laporannya, DPRD Kota Palu menyampaikan bahwa Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 berlangsung selama kurang lebih 86 hari kerja, terhitung sejak 5 Januari hingga 18 Mei 2026.

Selama periode tersebut, DPRD melaksanakan sejumlah agenda penting, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah hingga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Salah satu capaian yang disorot adalah penyelesaian tahapan persetujuan hibah barang milik daerah bagi korban bencana September 2018.

Kebijakan tersebut mencakup penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit yang telah diputuskan dalam rapat paripurna pada 3 Maret 2026 dan diteruskan kepada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait.

Di bidang legislasi, DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pembicaraan tingkat II. Saat ini, rancangan tersebut masih menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Sementara itu, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 masih berjalan melalui Panitia Khusus dan dijadwalkan dibawa ke pembahasan awal Masa Persidangan Caturwulan II Tahun 2026.

DPRD juga masih melanjutkan kerja Panitia Khusus Pengawasan Pertambangan yang masa tugasnya diperpanjang selama tiga bulan.

Dari sisi kinerja kelembagaan, DPRD Kota Palu mencatat telah melaksanakan delapan rapat paripurna, dua rapat pimpinan, tiga rapat Badan Musyawarah, dua rapat Badan Anggaran, satu rapat Badan Pembentukan Perda, serta enam rapat panitia khusus, di samping rapat komisi dan kunjungan lapangan.

Sepanjang masa persidangan tersebut, DPRD juga menerima 142 surat masuk yang berkaitan dengan agenda kelembagaan, serta menghasilkan tiga keputusan DPRD dan tiga keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, menegaskan bahwa dinamika pembahasan dalam rapat-rapat dewan merupakan bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.

“Perdebatan dalam rapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menghasilkan keputusan yang objektif, berdaya guna, dan berhasil guna,” ujarnya.

Pada akhir rapat, DPRD Kota Palu menyerahkan dokumen hasil kerja masa persidangan kepada Pemerintah Kota Palu melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian apresiasi kepada seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan agenda persidangan selama periode tersebut. *