PALU, CS – DPRD Kota Palu menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil evaluasi tersebut, panitia khusus (Pansus) DPRD merumuskan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, menyampaikan pembahasan LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Rustia dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu terkait penyampaian laporan Pansus pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025, Senin (25/5/2026).

“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Rustia dalam laporannya.

Menurutnya, evaluasi terhadap LKPJ mencakup pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Rustia menjelaskan, pansus bekerja secara terstruktur dan objektif untuk memetakan capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.

Selain mengevaluasi kinerja pemerintah, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan belanja daerah, serta optimalisasi potensi pembangunan guna mempercepat kesejahteraan masyarakat.

“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas upaya menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap”, yang berorientasi pada pembangunan kota yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif.

Pansus DPRD Kota Palu sendiri dibentuk berdasarkan keputusan DPRD dengan masa kerja sejak 13 April hingga 30 April 2026. Secara umum, pansus menilai materi LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun secara sistematis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. *