PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mengkaji sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang berlangsung di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin, Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota BAPEMPERDA, perwakilan komisi DPRD, perangkat daerah terkait, dan tenaga ahli.
Rapat difokuskan pada penelaahan awal terhadap usulan Raperda yang diajukan masing-masing komisi DPRD. Kajian dilakukan untuk menentukan tingkat prioritas setiap usulan sebelum dimasukkan ke dalam Propemperda 2027.
Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu mengatakan proses tersebut merupakan tahapan awal untuk menyusun daftar Raperda inisiatif yang akan dibahas lebih lanjut pada tahun mendatang.
Menurutnya, setiap usulan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat, kesesuaian dengan kebijakan pembangunan daerah, serta ketentuan yang berlaku dalam pembentukan produk hukum daerah.
Sejumlah Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
BAPEMPERDA juga menilai aspek urgensi, manfaat, serta kesiapan anggaran daerah sebagai bagian dari pertimbangan dalam menetapkan prioritas pembentukan regulasi.
Sri Indraningsih menegaskan setiap Raperda harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan. Karena itu, seluruh usulan akan melalui proses kajian lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam Propemperda 2027.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Sulteng menargetkan penyusunan regulasi daerah yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di daerah. *


