PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Ketua Komisi II, Yus Mangun, menyoroti masih adanya sejumlah tantangan dalam penyusunan produk hukum daerah yang berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi hukum nasional.

Hal itu disampaikannya Yus Mangun saat mewakili Ketua DPRD Sulteng dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi bertema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah Dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional” di Ballroom Swis-Belhotel Palu, Selasa (2/6/2026).

Menurut Yus Mangun, kualitas produk hukum daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, pemerintah daerah masih dihadapkan pada berbagai kendala, mulai dari proses harmonisasi dengan regulasi pemerintah pusat hingga kebutuhan meningkatkan kualitas naskah akademik yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah.

“Produk hukum daerah yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan reformasi hukum nasional,” kata Yus saat membacakan sambutan Ketua DPRD Sulteng.

Ia menilai forum koordinasi antar daerah menjadi penting untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi, sekaligus berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkembang di daerah.

Yus menjelaskan, produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan otonomi daerah, tetapi juga menjadi landasan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Karena itu, ia mendorong penguatan sinergi antara biro hukum pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Sulawesi guna menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan nasional, tidak tumpang tindih, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD Sulteng juga berharap lahir sejumlah rekomendasi strategis yang dapat mempercepat penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, meningkatkan kapasitas penyusun regulasi daerah, serta memperkuat kerja sama antar daerah dalam menangani isu-isu hukum yang bersifat lintas wilayah.

Yus mengajak seluruh peserta memanfaatkan rapat koordinasi tersebut sebagai ruang diskusi yang produktif untuk menghasilkan gagasan dan solusi yang dapat diterapkan di daerah masing-masing.

“Melalui forum ini, kita dapat memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan berbagi pengalaman dalam penyusunan produk hukum yang lebih baik,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah, Direktur Produk Hukum Daerah Imelda, unsur Forkopimda, narasumber, serta peserta dari berbagai daerah di Pulau Sulawesi. *