PARIMO, CS – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak akan mentolerir praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali marak di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya aktivitas tambang ilegal di wilayah itu yang disebut-sebut melibatkan seorang mantan anggota DPRD Sidrap berinisial ID sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal.

“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Rabu (17/6/2026).

Djoko menyebut, penanganan PETI di wilayah Sulawesi Tengah menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Saat ini, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan serta upaya penertiban di sejumlah lokasi yang masih terindikasi beroperasi.

Ia menambahkan, sebelumnya tim gabungan telah melakukan penindakan langsung di lokasi yang sama. Pada April 2026, aparat bersama pemerintah daerah turun untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Tombi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga perlu diimbangi dengan solusi jangka panjang agar permasalahan PETI tidak terus berulang.

“Salah satu upaya yang didorong adalah mekanisme legal seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.

Di sisi lain, desakan masyarakat untuk penertiban aktivitas PETI di Desa Tombi semakin menguat. Warga meminta aparat kepolisian segera menindak aktivitas yang diduga didukung oleh seorang pemodal berinisial ID asal Sulawesi Selatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga berjalan leluasa karena adanya pihak yang melindungi di belakangnya.

“ID ini sering disebut-sebut punya bekingan orang kuat sehingga tidak tersentuh hukum,” kata sumber tersebut.

Warga juga mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di sekitar aliran sungai, yang menjadi sumber utama kehidupan masyarakat setempat.

Selain itu, disebutkan bahwa sejumlah alat berat masih beroperasi di lokasi untuk mengeruk tanah yang diduga mengandung emas secara ilegal, sehingga semakin memperparah kondisi lingkungan di wilayah tersebut. *