JAKARTA, CS – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kini, biaya pendaftaran merek dagang khusus bagi kategori UMKM dipatok sebesar Rp500 ribu.
Angka tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif pendaftaran untuk kategori umum atau non-UMKM yang mencapai Rp2,8 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa selisih harga ini merupakan bentuk subsidi langsung dari pemerintah demi mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual (KI/HAKI) bagi pelaku usaha kecil.
Mendorong Ekosistem Ekonomi Kreatif
Kebijakan tarif khusus ini dihadirkan untuk membangun ekosistem perlindungan aset intelektual yang lebih inklusif, sekaligus merangsang para pelaku usaha agar lebih aktif mematenkan brand usaha mereka.
“HAKI itu banyak. Kalau untuk merek, ada harga khusus ataupun tarif khusus yang diberikan kepada UMKM, yang nilainya tidak sama dengan merek-merek yang lain. UMKM tarifnya Rp500 ribu,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Kontribusi Besar HAKI terhadap Ekonomi Nasional
Langkah perlindungan HAKI ini dinilai sangat strategis mengingat besarnya dampak sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.
- Sumbangan ke PDB: Sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual tercatat telah menyumbang sekitar Rp1.150 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
- Sinergi Antar-Lembaga: Program penguatan ekosistem HAKI ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mencakup sedikitnya 35 kementerian dan lembaga.
Dengan adanya pemotongan biaya pendaftaran ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang tergerak untuk mengamankan legalitas serta perlindungan hukum atas hak cipta dan merek produk mereka.*


