TOUNA, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), melalui Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) mulai melakukan pemetaan dan pengambilan koordinat lahan warga Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, yang bersengketa dengan PT Wana Rindang Lestari (PT WRL).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari penyelesaian atas konflik lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Di tengah proses verifikasi lapangan tersebut, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang saat itu berada di Desa Pagimana, Kabupaten Banggai, menyapa langsung warga Desa Tojo melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).

Dalam komunikasinya, Anwar Hafid meminta masyarakat mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah melalui Satgas PKA dan mengimbau warga tetap menjaga situasi kondusif.

“Saya sangat memahami keresahan masyarakat. Karena itu, saya berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Anwar.

Gubernur juga meminta warga tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung.

Puluhan warga yang berkumpul di lokasi tampak menyimak penyampaian Gubernur melalui telepon seluler milik Ketua Satgas PKA, Eva Bande. Warga juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait konflik lahan yang mereka hadapi.

Salah seorang warga Tojo, Ramli Alige, meminta perhatian pemerintah terhadap perjuangan masyarakat yang telah berlangsung lama. Ia mengeluhkan proses pengurusan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una yang dinilai belum memberikan kepastian bagi warga.

“Kami disuruh bolak-balik ke Palu, tapi tidak ada hasilnya,” keluh Ramli.

Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, juga meminta pemerintah mendorong penyelesaian persoalan sertifikat hak milik (SHM) warga yang disebut masih dalam penguasaan pihak tertentu, serta memperjelas status lahan yang kini dikuasai PT WRL.

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, meminta masyarakat menyiapkan dan menunjukkan data-data yang sahih terkait kepemilikan maupun penguasaan lahan.

“Tunjukkan data-data lapangan kepada kami, agar keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan semua pihak,” kata Eva.

Menurutnya, verifikasi langsung di lapangan menjadi bagian penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan.

Selanjutnya, Satgas PKA dijadwalkan menggelar pertemuan bersama pihak-pihak terkait di Kantor Bupati Tojo Una-Una, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Tojo terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT WRL yang beroperasi di lima desa di Kabupaten Tojo Una-Una.

Pemprov Sulteng berharap proses tersebut dapat membuka jalan penyelesaian konflik secara adil dengan tetap berpedoman pada data, aturan hukum, dan kepentingan seluruh pihak. *